Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi atau peraturan baru mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dasar dan Menengah (SPM-Dikdasmen) ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan pengelolaan pendidikan menengah telah berubah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi, bahwa struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diubah, sehingga fungsi yang berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan perlu disesuaikan, serta bahwa ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan sudah tidak sesuai dan perlu diganti.
Atas pertimbangan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pada tanggal 24 Agustus 2016 telah menetapkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dasar dan Menengah telah diundang oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana pada tanggal 29 Agustus 2016.
Unduh salinan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dasar dan Menengah di tautan ini.
Terima kasih telah membaca Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016, Peraturan Baru Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah