Info Perpanjangan Batas Waktu Pengambilan Data KIP dan BOS 2016

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui situs dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id menampilkan informasi mengenai perpanjangan batas waktu pengambilan data Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan batas waktu pengambilan data Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2016 yang diinput dan disinkron oleh Sekolah melalui Aplikasi Dapodik. Seperti disampaikan bahwa Perpanjangan Batas Waktu Pengambilan Data KIP Batas terakhir sampai : 30 September 2016 Pkl 23:59, sementara untuk Batas Waktu Pengambilan Data BOS Batas terakhir sampai : 21 September 2016 Pkl 23:59. Demikian seperti dikutip pada (03/09/2016).

Info Perpanjangan Batas Waktu Pengambilan Data KIP dan BOS 2016

Terkait KIP, Dirjen Dikdasmen juga telah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Surat Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 19/D/SE/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP Tahun Pelajaran 2016/2017.

Seperti disebutkan dalam edaran tersebut bahwa sampai tanggal 31 Agustus 2016 data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40%. Sementara itu, hasil pemantauan Kemdikbud menemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.

Sehubungan hal tersebut, Dirjen Dikdasmen menyampaikan bantuan yakni untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, serta mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana PIP Tahun 2016 dapat segera kami salurkan. Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai akhir Desember 2016, namun untuk keperluan pencairan dana PIP Tahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat sampai tanggal 30 September 2016.

Serta disampaikan juga dalam edaran tersebut untuk memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur, yaitu: BRI untuk SD, SMP, SMK, dan BNI untuk SMA, agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemdikbud dapat segera mencairkan dana PIP di bank yang sudah ditetapkan.

Selengkapnya link unduh Surat Edaran Nomor : 19/D/SE/2016 tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP Tahun Pelajaran 2016/2017 dapat dilihat di sini.

Terima kasih telah membaca Info Perpanjangan Batas Waktu Pengambilan Data KIP dan BOS 2016