Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 19/D/SE/2016 Tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP Tahun Pelajaran 2016/2017

Guna melakukan percepatan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan mendorong percepatan penyaluran dan penerimaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun pelajaran 2016/2017, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali mengeluarkan surat edaran yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Surat Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 19/D/SE/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP Tahun Pelajaran 2016/2017.

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 19/D/SE/2016 Tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP Tahun Pelajaran 2016/2017

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 19/D/SE/2016 dikeluarkan menyusuli Surat Edaran sebelumnya Nomor : 17/D/SE/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi Dapodik tanggal 4 Agustus 2016.

Seperti disebutkan dalam Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 19/D/SE/2016 bahwa sampai tanggal 31 Agustus 2016 data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40%. Sementara itu, hasil pemantauan Kemdikbud menemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.

Sehubungan hal tersebut, Dirjen Dikdasmen menyampaikan bantuan untuk :
  1. Memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerjasama dengan pihak-pihak terkait;
  2. Mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana PIP Tahun 2016 dapat segera kami salurkan, Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai akhir Desember 2016, namun untuk keperluan pencairan dana PIP Tahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat sampai tanggal 30 September 2016;
  3. Memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur, yaitu: BRI untuk SD, SMP, SMK, dan BNI untuk SMA, agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemdikbud dapat segera mencairkan dana PIP di bank yang sudah ditetapkan;

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 19/D/SE/2016 Tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP Tahun Pelajaran 2016/2017

Unduh Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 19/D/SE/2016 tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP Tahun Pelajaran 2016/2017 di tautan ini.

Sumber : dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Terima kasih telah membaca Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 19/D/SE/2016 Tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP Tahun Pelajaran 2016/2017