Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M Berdasarkan Keppres No 8 Tahun 2017

Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M.

Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M Berdasarkan Keppres No 8 Tahun 2017

Dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438H/2017M dibedakan dengan BPIH bagi Jemaah Haji dan bagi Tim Pemandu Haji Daerah.

Berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2017, berikut besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438H/2017M bagi Jemaah Haji :
  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp31.040.900,00;
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp31.707.400,00;
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp32.125.650,00;
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp32.840.450,00;
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp32.958.750,00;
  6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp34.306.780,00;
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp35.664.700,00;
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp35.666.250,00;
  9. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.705.900,00;
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.039.150,00;
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp38.972.250,00; dan
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp38.239.100,00.

Sedangkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438H/2017M bagi Tim Pemandu Haji Daerah adalah sebagai berikut :
  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.302.650,00;
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp46.969.150,00;
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp47.387.400,00;
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp48.102.200,00;
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.220.500,00;
  6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp49.568.530,00;
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp50.926.450,00;
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp50.928.000,00;
  9. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp52.967.650,00;
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp53.300.900,00;
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp54.234.000,00; dan
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp53.500.850,00.

"Besaran BPIH sebagaimana dimaksud (Jemaah Haji) terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost)," bunyi diktum KETIGA Keppres Nomor 8 Tahun 2017.

Sementara besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

Menurut Keppres Nomor 8 Tahun 2017 ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi Keppres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M, yang telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 3 April 2017.

Sumber : http://setkab.go.id

Kunjungi di sini untuk link tautan mengunduh Keppres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M.

Terima kasih telah membaca Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M Berdasarkan Keppres No 8 Tahun 2017