Tunjangan Profesi Guru atau yang dikenal dengan TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan tunjangan profesi guru dan bagi guru madrasah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kementerian Agama RI telah menetapkan Juknis atau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kamaruddin Amin pada tanggal 30 Desember 2016.
Berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017
Sumber : http://madrasah.kemenag.go.id
Update Info:
Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017
SK Dirjen Tentang Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
http://www.kemenag.go.id
Terima kasih telah membaca Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017