Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemerintah memandang perlu menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M.
Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M.
Dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2017 ini, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438H/2017M dibedakan dengan BPIH bagi Jemaah Haji dan bagi Tim Pemandu Haji Daerah.
Besaran BPIH sebagaimana dimaksud (Jemaah Haji) terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).
Sementara besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, dan biaya hidup (living cost).
Menurut Keppres Nomor 8 Tahun 2017 ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi Keppres Nomor 8 Tahun 2017, yang telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 3 April 2017.
Selengkapnya untuk melihat lengkap isi dari Keppres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M, kunjungi link tautan di bawah ini untuk mengunduh.
Keppres Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M
Terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M, berikut link tautan mengunduh file/dokumen.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 76 Tahun 2017 Tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1438H/2017M
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 124 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1438H/2017M
Terima kasih telah membaca Keppres Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M