Pengawas sekolah/madrasah mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dan di daerah yang menjadi binaannya. Peran pengawas sekolah/madrasah dalam mengembangkan kualitas pendidikan di sebuah sekolah melalui pembinaan di bidang akademik dan manajerial merupakan kebutuhan utama suatu sekolah/madrasah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing. Selain itu, peran strategis pengawas sekolah/madrasah adalah membina kemampuan profesional kepala sekolah dan guru.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) point c menyatakan bahwa "pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya." Mengingat fungsi strategis pengawas sekolah/madrasah yang berprestasi dalam meningkatkan kualitas lembaga yang dipimpinnya, maka apresiasi (penghargaan) layak diberikan kepada pengawas sekolah/madrasah yang secara nyata berprestasi dalam pengembangan mutu sekolah dan meningkatkan kualitas lulusan.
Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan terukur, sehingga diharapkan memberikan rasa bangga dan memotivasi pengawas sekolah untuk menciptakan pembinaan yang efektif, yaitu proses yang mampu meningkatkan kreativitas kepala sekolah dan guru dalam proses pembelajaran.
Melalui pemilihan pengawas sekolah/madrsah berprestasi tingkat nasional diharapkan kualitas pendidikan dan pengelolaan sekolah lebih meningkat, sehingga mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan. Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan kegiatan Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017.
Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 diterbitkan sebagai acuan dalam melaksanakan pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan, sehingga pemilihan pengawas sekolah berprestasi berjalan dengan transparan, terukur, dan akuntabel.
Pengertian
Pengawas sekolah/madrasah berprestasi adalah pengawas sekolah/madrasah yang (1) memiliki kompetensi tinggi tentang kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan sosial; dan (2) menunjukkan kinerja dalam pelaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan.
Tema dan Sub-Tema
Tema Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi adalah: Pengawas Sekolah Mulia karena Karya.
Sub-tema:
1. Meningkatkan Profesionalitas Pengawas Sekolah/Madrasah melalui Penguatan Pembinaan Kepengawasan di Satuan Pendidikan;
2. Optimalisasi Peran Pengawas Sekolah dalam Penjaminan Mutu Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas Sekolah dan (3) Inovasi Peningkatan Kinerja Pengawas Sekolah.
Tujuan
Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 bertujuan:
1. Memilih pengawas sekolah/madrasah berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
2. Memberikan penghargaan dan pengakuan kepada pengawas sekolah/madrasah yang secara nyata berprestasi dalam membina dan memfasilitasi peningkatan mutu sekolah/madrasah, sehingga tercapai peningkatan mutu pendidikan secara komprehensif.
Manfaat dan Hasil Yang Diharapkan
1. meningkatnya prestasi dan kreativitas pengawas sekolah/madrasah dalam memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah yang dibinanya;
2. meningkatnya kebanggaan di kalangan pengawas sekolah terhadap profesinya;
3. memotivasi dan menginspirasi pengawas sekolah/madrasah untuk melaksanakan pembelajaran keprofesian berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karirnya.
Peserta
Peserta Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 sebagai berikut:
1. Pengawas SD/MI
2. Pengawas SMP/MTs
3. Pengawas SMA/MA
4. Pengawas SMK/MAK
Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai pengawas sekolah/madrasah aktif;
b. berusia maksimal 54 tahun;
c. memiliki sertifikat pendidik;
d. memiliki masa kerja sebagai pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
e. tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain;
f. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota
Belum pernah menjadi pemenang 1 hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
b. Tingkat Provinsi
1) belum pernah meraih pemenang I tingkat provinsi pada 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi pengawas SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.
c. Tingkat Nasional:
1) belum pernah meraih pemenang I, II dan III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi peserta pengawas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2017 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.
Adapun untuk jadwal pelaksanaan, berikut seperti dimuat dalam Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017:
a. Pelaksanaan Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan bulan April s.d. Mei 2017
b. Usulan peserta pemilihan dari kabupaten/kota diterima oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tingkat Provinsi paling lambat akhir Mei 2017. Penyelenggaraan Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat provinsi dilaksanakan bulan Mei s.d. akhir Juni 2017.
c. Usulan peserta pemilihan dari provinsi diterima oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tingkat nasional paling lambat 10 Juli 2017. Rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat nasional dilaksanakan mulai 10 Juli 2017 s.d. 19 Agustus2017.
Selengkapnya untuk melihat, unduh Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017. Kunjungi di sini atau di tautan ini.
Terima kasih telah membaca Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK) Berprestasi Tahun 2017