Kepala sekolah/madrasah mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Peran kepala sekolah/madrasah dalam mengembangkan suasana sekolah/madrasah yang nyaman dan kondusif bagi proses belajar mengajar melalui pengelolaan manajerial yang profesional merupakan kebutuhan utama suatu sekolah/madrasah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) point c menyatakan bahwa "pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya." Mengingat fungsi strategis kepala sekolah/madrasah yang berprestasi dalam meningkatkan kualitas lembaga yang dipimpinnya, maka apresiasi (penghargaan) layak diberikan kepada kepala sekolah/madrasah yang secara nyata berprestasi dalam pengembangan mutu sekolah dan meningkatkan kualitas lulusan.
Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan terukur, sehingga diharapkan memberikan rasa bangga dan memotivasi kepala sekolah untuk menciptakan sekolah yang efektif, yaitu sekolah yang mampu meningkatkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran dan memotivasi peserta didik untuk berprestasi di berbagai bidang.
Melalui pemilihan kepala sekolah/madrsah berprestasi tingkat nasional diharapkan kualitas pendidikan dan pengelolaan sekolah lebih meningkat, sehingga mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan. Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan kegiatan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017.
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 diterbitkan sebagai acuan dalam melaksanakan pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan, sehingga pemilihan kepala sekolah berprestasi berjalan dengan transparan, terukur, dan akuntabel.
Pengertian Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi
Kepala Sekolah berprestasi adalah kepala sekolah/madrasah yang menguasai kompetensi kepala sekolah, memiliki berbagai prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola sekolah, menunjukkan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan sekolah, dan peningkatan kualitas sekolah berdasarkan standar nasional pendidikan.
Tema dan Sub-Tema
Tema pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi adalah: Kepala Sekolah Mulia karena Karya.
Sub-tema:
1) Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan,
2) Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah/Madrasah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21,
3) Mengoptimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan
4) Inovasi dan Integritas Tata Kelola.
Tujuan
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 bertujuan:
1. memilih kepala sekolah/madrasah berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
2. memberikan pengakuan dan penghargaan kepada kepala sekolah/madrasah berprestasi.
3. memberikan apresiasi kepada kepala sekolah/madrasah berprestasi sebagai Agent of change (agen perubahan) dalam pengembangan dan pengelolaan sekolah yang bermutu.
Manfaat dan Hasil yang Diharapkan
1. meningkatnya prestasi dan kreativitas kepala sekolah/madrasah dalam memimpin dan mengelola sekolah dalam rangka mewujudkan sekolah yang berkualitas;
2. meningkatnya kebanggaan di kalangan kepala sekolah terhadap profesinya; dan
3. menjadikan motivasi dan inspirasi bagi kepala sekolah/madrasah untuk terus belajar secara berkelanjutan meningkatkan kompetensi dan pengembangan karirnya.
Peserta
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
1. Kepala SD/MI
2. Kepala SMP/MTs
3. Kepala SMA/MA
4. Kepala SMK/MAK
Persyaratan Peserta
1. Persyaratan umum:
a. menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah aktif;
b. berstatus PNS bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS;
c. berusia maksimal 54 tahun saat mengikuti pemilihan;
d. memiliki sertifikat pendidik;
e. memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus:
a. Tingkat Kabupaten/Kota
belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b. Tingkat Provinsi
1) belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat provinsi bagi kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK pada 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi peserta kepala SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah;
c. Tingkat Nasional
1) belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi peserta kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2017 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah;
Adapun untuk jadwal pelaksanaan, seperti dimuat dalam Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan bulan April s.d. Mei 2017.
2. Usulan peserta pemilihan dari kabupaten/kota diterima oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tingkat Provinsi paling lambat akhir Mei 2017. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat provinsi dilaksanakan bulan Mei s.d. akhir Juni 2017.
3. Usulan peserta pemilihan dari provinsi diterima oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tingkat nasional paling lambat 10 Juli 2017. Rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat nasional dilaksanakan mulai 10 Juli 2017 s.d. 19 Agustus2017.
Selengkapnya untuk melihat, unduh Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017. Kunjungi di sini atau di tautan ini.
Terima kasih telah membaca Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK) Berprestasi Tahun 2017