Keppres No 10 Tahun 2017, Rabu 19 April 2017 Sebagai Hari Libur di DKI Jakarta

Dalam rangka mewujudkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua, serta untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, Presiden RI Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017 telah menetapkan hari Rabu tanggal 19 April 2017 sebagai hari libur di Provinsi DKI Jakarta.

Keppres No 10 Tahun 2017, Rabu 19 April 2017 Sebagai Hari Libur di DKI Jakarta

"Menetapkan hari Rabu tanggal 19 Apri1 2017 sebagai hari libur di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta dalam rangka pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua," bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2017.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2017 oleh Presiden RI Joko Widodo.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2Ol7 Putaran Kedua Sebagai Hari Libur Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Untuk mengunduh dan melihat selengkapnya Keppres Nomor 10 Tahun 2017, silahkan kunjungi di tautan ini. (Setkab.go.id)

Terima kasih telah membaca Keppres No 10 Tahun 2017, Rabu 19 April 2017 Sebagai Hari Libur di DKI Jakarta