Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Raudlatul Athfal (RA)/Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau terus menerus. Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Raudlatul Athfal (RA)/Madrasah di daerah khusus.
Sehubungan dengan tunjangan khusus tersebut dan bagi guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA)/Madrasah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kementerian Agama RI telah menetapkan Juknis atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal/Madrasah Tahun 2017.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal/Madrasah Tahun 2017 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 123 Tahun 2017, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kamaruddin Amin pada tanggal 06 Januari 2017.
Adapun untuk melihat lengkap isi dari Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal/Madrasah Tahun 2017 ini, berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 123 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal/Madrasah Tahun 2017
Sumber : http://madrasah.kemenag.go.id
Terima kasih telah membaca Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal/Madrasah Tahun 2017