Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa.
Dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan mengenai pengalokasian, penyaluran dan penganggaran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa; serta bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa.
PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 4 April 2017, dan diundangkan pada tanggal yang sama yakni 4 April 2017 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana.
Selengkapnya berikut silahkan kunjungi di tautan ini (www.jdih.kemenkeu.go.id) untuk mengunduh PMK 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
Terima kasih telah membaca PMK 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa