Perpres Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perpres Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu disesuaikan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 12 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Perpres Nomor 85 Tahun 2016 ini, Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Demikian dinyatakan dalam Perpres Nomor 85 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Oktober 2016.

Selengkapnya berikut tautan untuk mengunduh. Kunjungi www.setneg.go.id atau di tautan ini.

Terima kasih telah membaca Perpres Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan