Surat Dirjen GTK Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru

Berikut informasi terbaru yang diperoleh mengenai penerapan kebijakan baru dari Dirjen GTK tentang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap guru, yang salah satunya terkait dengan pembayaran tunjangan profesi guru. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud mengeluarkan Surat Nomor : 36762/B.B1.1/GT/2016 tertanggal 24 November 2016 tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru.

Surat Dirjen GTK Nomor 36762/B.B1.1/GT/2016 tertanggal 24 November 2016 tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.

Surat Dirjen GTK Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru

Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Ketentuan rasio dalam Pasal 17 ayat (1) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.
  2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
  3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1).
  4. Aturan pada angka 1, 2 dan 3 diatas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.
Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Selengkapnya untuk mengunduh Surat Dirjen GTK Nomor 36762/B.B1.1/GT/2016 tertanggal 24 November 2016 tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru ini, dapat mengunjungi link di sumber berikut.

Silahkan kunjungi situs dikpora.bimakota.go.id atau di sini suprikajen.blogspot.com, semoga bermanfaat.

Terima kasih telah membaca Surat Dirjen GTK Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru