Dalam rangka mensukseskan Program Indonesia Pintar (PIP) dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui pengisian data KIP pada Aplikasi Dapodik 2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik.
Berdasarkan surat edaran tersebut dijelaskan bahwa agar anak dapat memperolah manfaat KIP, sekolah diminta mendata siswa penerima KIP dan siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dalam aplikasi dapodik.
Mengingat penting dan mendesaknya data terkait KIP ini, maka pendataan dan validasi data KIP pada Aplikasi Dapodik 2016 untuk seluruh siswa (SD, SMP, SLB, SMA, SMK) harus sudah dikirimkan/disinkronisasi paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2016.
Adapun selain telah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi Dapodik, untuk teknis atau tata cara pengisian data KIP di dalam Aplikasi Dapodik 2016, Dirjen Dikdasmen juga telah menerbitkan Panduan Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik.
Selengkapnya berikut di bawah ini tautan untuk mengunduh Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi Dapodik dan Panduan Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik.
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 17/D/KU/2016
Panduan Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik
Terima kasih telah membaca Panduan Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik 2016