Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 tanggal 23 Agustus 2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 yang ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2016.
Selengkapnya dapat mengunduh PMK Nomor 127/PMK.010/2016 di sini atau di sini.
Lihat juga di sini Dua PMK Baru Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Terima kasih telah membaca PMK 127/PMK.010/2016, Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle