Di era baru Aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2016/2017, Tim Dapodikdasmen melalui website resminya dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id telah merilis Aplikasi Dapodik Versi 2016 SD/SMP/SLB dan SMA/SMK. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 15/D/ED/2016 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun Pelajaran 2016/2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tersebut, berikut beberapa informasi yang harus diperhatikan.
- Melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk SD, SMP, SMA, SMK dan SLB paling lambat tanggal 31 Agustus 2016.
- Prosedur dan mekanisme penambahan PTK baru dilakukan melalui aplikasi manajemen Dapodik di dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melalui admin KKDATADIK dan Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan setempat (Lampiran l).
- Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan, sekolah wajib melengkapi Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Dapodik.
- File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Surat Edaran Nomor : 15/D/ED/2016 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun Pelajaran 2016/2017.
Selengkapnya unduh Surat Edaran Nomor : 15/D/ED/2016 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun Pelajaran 2016/2017, di Tautan Ini.
Terima kasih telah membaca Surat Edaran Dirjen Dikdasmen, Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 Paling Lambat 31 Agustus 2016