Dalam rangka mendorong percepatan penggunaan/pemanfaatan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar Untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal Dan Nonformal. Surat Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 420/3019/SJ tertanggal 15 Agustus 2016 yang disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia.
Berikut kutipan isi surat edaran tersebut yang menyatakan bahwa Mendagri menginstruksikan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan hal-hal sebagai beikut:
- Pemerintah daerah provinsi melalui organisasi perangkat daerah di provinsi yang membidangi pendidikan:
- Melakukan sosialisasi penggunaan KIP kepada seluruh bupati/walikota dan masyarakat di wilayahnya.
- Menyampaikan kepada seluruh bupati/walikota bahwa anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang mendapatkan KIP agar segera membawa KIP ke sekolah untuk didata dalam dapodik, sedang penerima KIP yang tidak bersekolah agar mendapatkan layanan pendidikan.
- Menyelesaikan masalah pendataan anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang belum mendapatkan KIP agar mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Menyampaikan kepada seluruh bupati/walikota untuk mengidentifikasi dan melaporkan kepada pemerintah daerah provinsi melalui organisasi perangkat daerah di provinsi yang membidangi pendidikan untuk anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang telah mendaftar di satuan pendidikan.
- Melayani pengaduan masyarakat terkait dengan penggunaan KIP di wilayahnya.
- Pemerintah daerah kabupaten/kota me melalui organisasi perangkat daerah di provinsi yang membidangi pendidikan:
- Melakukan sosialisasi dan mengkoordinasikan penggunaan KIP kepada seluruh sekolah dan masyarakat di wilayahnya.
- Menyampaikan kepada kepala sekolah dan pimpinan SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya bahwa anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang mendapatkan KIP agar segera membawa KIP ke sekolah untuk didata dalam dapodik, sedang penerima KIP yang tidak bersekolah agar mendapatkan layanan pendidikan kembali bersekolah.
- Menyelesaikan masalah pendataan anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang belum mendapatkan KIP agar mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Menyampaikan kepada kepala sekolah dan pimpinan SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya untuk mengidentifikasi dan melaporkan kepada pemerintah daerah provinsi melalui organisasi perangkat daerah di provinsi yang membidangi pendidikan untuk anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang telah mendaftar di satuan pendidikan.
- Melayani pengaduan masyarakat terkait dengan penggunaan KIP di wilayahnya.
Unduh Surat Edaran di sini atau alternatif di tautan ini.
Terima kasih telah membaca Surat Edaran Mendagri Nomor 420/3019/SJ Tentang Pelaksanaan Penggunaan KIP Untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal dan Nonformal