Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 19 Tahun 2016 merupakan peraturan yang memuat aturan tentang Program Indonesia Pintar (PIP). Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2016 dan diundangkan pada tanggal 6 Mei 2016.
Diterbitkannya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 ini dengan pertimbangan yakni bahwa dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden mengenai pelaksanaan program simpanan keluarga sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan program Indonesia sehat untuk membangun keluarga produktif dan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun serta bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar hanya berlaku pada tahun 2015.
Adapun seperti dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016, Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya unduh Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) di tautan ini atau di sini.
Terima kasih telah membaca Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP)