Dalam rangka mensukseskan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik. Surat Edaran ini terbit menyusuli surat edaran sebelumnya Nomor 07/D/SE/2016 tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016.
Berikut isi Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 17/D/KU/2016 tertanggal 4 Agustus 2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik yang ditujukan kepada Kepala Sekolah seluruh Indonesia.
Selengkapnya dapat mengunduh Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik di tautan ini.
Lihat dan unduh Panduan Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik di sini.
Terima kasih telah membaca Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 17/D/KU/2016 Tentang Pendataan KIP Pada Aplikasi Dapodik