Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 telah diterbitkan pada akhir tahun 2015 yang lalu yakni ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan pada tanggal 31 Desember 2015 dan telah diundangkan pada tanggal 21 Januari 2016. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 ini memuat aturan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, dan menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan, serta menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua serta masyarakat baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolah.
Selengkapnya untuk melihat lebih detil, dapat mengunduh Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, peraturan yang memuat aturan tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah ini di tautan ini atau di sini.
Lihat juga Lima Regulasi Kemendikbud Sebagai Upaya Ciptakan Rasa Aman di Sekolah
Terima kasih telah membaca Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, Peraturan Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah