Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016.
PMK Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 16 Agustus 2016, dan PMK ini mulai berlaku pada pada tanggal diundangkan yakni telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 16 Agustus 2016.
Selengkapnya untuk melihat lebih detil dan lengkap isi dari PMK Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016, dapat mengunduhnya melalui tautan bawah ini.
PMK 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016
Terima kasih telah membaca PMK 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016