Keputusan Presiden (Keppres) yang memuat tentang penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila menjadi Hari Libur Nasional telah terbit. Keppres ini ditetapkan pada tanggal 1 Juni 2016, tertuang dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila ini terbit dengan pertimbangan diantaranya bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain itu sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Selanjutnya, bahwa tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008, sehingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila.
Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional. Demikian bunyi diktum PERTAMA dan KEDUA Keppres Nomor 24 Tahun 2016.
Sedangkan diktum KETIGA Keppres Nomor 24 Tahun 2016 ini menyatakan, Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, bunyi diktum KEEMPAT Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Selengkapnya untuk melihat, unduh di tautan ini www.setneg.go.id.
Terima kasih telah membaca Keppres Nomor 24 Tahun 2016, Hari Lahir Pancasila 1 Juni Hari Libur Nasional