Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan yang mengatur tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah diperlukan pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, selain itu bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru menggantikan peraturan sebelumnya Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah yang dinilai karena belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.
Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru ini, Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Unduh di tautan ini untuk melihat lengkap Peraturan Mendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru beserta 3 Lampirannya.
Terima kasih telah membaca Peraturan Mendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru