Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan aturan baru yang menggantikan kebijakan lama terkait tentang kegiatan MOS di sekolah atau masa orientasi siswa baru di sekolah. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah diperlukan pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Selain itu, bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini juga diterbitkan dengan pertimbangan bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut.
Mengutip Pasal 5 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini adapun pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
- perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
- dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
- dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
- wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
- dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
- wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
- dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
- dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
- dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Berikut contoh kegiatan dan atribut yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah seperti tercantum dalam Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 :
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 :
- Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
- Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Selengkapnya untuk melihat lebih detil Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru yang menjadi aturan baru dalam kegiatan MOS di sekolah atau masa orientasi siswa baru di sekolah, silahkan unduh di sini.
Terima kasih telah membaca Masa Orientasi Siswa Baru, Ini Contoh Kegiatan dan Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah