Telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pejabat Negara.
PP Nomor 20 Tahun 2016 ditetapkan dengan dasar pertimbangan bahwa Pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Negara sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian mereka pada bangsa dan negara, serta dengan pertimbangan bahwa pemberian tunjangan hari raya merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Negara.
PP Nomor 20 Tahun 2016 ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2016.
Selengkapnya unduh di sini untuk melihat PP Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemberian THR PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara.
Terima kasih telah membaca PP No 20 Tahun 2016 Tentang THR PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara