Telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
PP Nomor 19 Tahun 2016 ditetapkan dengan dasar pertimbangan bahwa Pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian mereka pada bangsa dan negara, serta dengan pertimbangan bahwa pemberian gaji, pensiuan atau tunjangan ketiga belas merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
PP Nomor 19 Tahun 2016 ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2016.
Selengkapnya unduh di sini untuk melihat PP Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemberian Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan.
Terima kasih telah membaca PP No 19 Tahun 2016 Tentang Gaji Ke 13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan