Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan regulasi atau peraturan yang memuat aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah diterbitkan sebagai upaya untuk mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat didukung dengan penciptaan lingkungan sekolah yang bebas dari pengaruh rokok dan dalam rangka memberikan perlindungan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dari dampak buruk rokok, serta menciptakan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2015 dan diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015, Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 menekankan bahwa sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah adalah kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.
Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya untuk melihat lebih detil Peraturan Mendikbud yang memuat aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah ini, dapat diunduh di tautan bawah ini.
Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah
Terima kasih telah membaca Peraturan Mendikbud Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah