Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) yang memuat aturan tentang pemberian gaji dan tunjangan ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2016, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 dan THR tahun 2016.
Selengkapnya PMK tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 dan THR tahun 2016 silahkan diunduh pada tautan link berikut di bawah ini.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural.
Unduh dan lihat juga PP tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2016 di sini.
Terima kasih telah membaca PMK Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2016