Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara.
PMK Nomor 97/PMK.05/2016 ditetapkan dengan dasar pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara.
PMK Nomor 97/PMK.05/2016 ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2016.
Selengkapnya dapat diunduh di sini untuk melihat PMK Nomor 97/PMK.05/2016 Tentang Juknis Pemberian THR PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara.
Terima kasih telah membaca PMK Nomor 97/PMK.05/2016 Tentang Juknis Pemberian THR PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara
Related Posts :
PMK Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan PensiunanKementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/… Read More...
PP No 20 Tahun 2016 Tentang THR PNS, TNI, Polri dan Pejabat NegaraTelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan… Read More...
PP No 19 Tahun 2016 Tentang Gaji Ke 13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan PensiunanTelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemberian Gaji, Pen… Read More...
PMK Nomor 97/PMK.05/2016 Tentang Juknis Pemberian THR PNS, TNI, Polri dan Pejabat NegaraKementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/… Read More...
PMK Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2016Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) yang memuat aturan tentang pemberian gaji dan t… Read More...