Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan. Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 29 Februari 2016 dan diundangkan pada tanggal 3 Maret 2016.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 dengan perimbangan bahwa buku yang digunakan oleh satuan pendidikan baik buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat.
Selain itu bahwa buku teks pelajaran merupakan perangkat operasional utama atas pelaksanaan kurikulum dan buku non teks pelajaran merupakan sarana pendukung untuk memfasilitasi pelaksanaan, penilaian, dan pengembangan pembelajaran bagi peserta didik dan pendidik sehingga harus memenuhi kriteria buku yang layak digunakan satuan pendidikan, serta untuk menjamin pemenuhan nilai – nilai dan standar kriteria buku.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Silahkan unduh di tautan ini untuk melihat lengkap Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan.
Terima kasih telah membaca Peraturan Mendikbud No 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan