Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menerbitkan aturan baru mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2016 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016, Pasal I menyebutkan bahwa Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2103) menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sementara pada Pasal II Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 ini menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah ditetapkan pada tanggal 27 April 2016 dan diundangkan pada 3 Mei 2016.
Untuk melihat selengkapnya, berikut di bawah ini tautan mengunduh Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016
Terima kasih telah membaca Terbaru Juknis BOS Tahun 2016 SD, SMP, SMA, dan SMK