Pemerintah telah menetapkan keputusan mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017. Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 684 Tahun 2016, Nomor : 302 Tahun 2016, Nomor : SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.
Pada SKB perubahan atau revisi tersebut terdapat tambahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017. Terkait hal ini berikut penjelasan Kementerian PANRB yang dirilis dalam situs resminya seperti dikutip pada (10/12/2016).
Penambahan Cuti Bersama Tahun 2017 selama 2 hari, merupakan kesepakatan bersama pada rapat di Kemenko PMK. Dua hari libur nasional yang jatuh pada hari Minggu digantikan dengan hari lainnya sebagai Cuti Bersama.
Cuti bersama tanggal 2 Januari 2017 (Senin) merupakan pengganti Libur Tahun Baru 1 Januari 2017 yang jatuh pada hari Minggu. Sedangkan cuti bersama tanggal 27 Juni 2017 (Selasa) merupakan pengganti Libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2016.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Infoemasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman mengatakan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri semula cuti bersama Idul Fitri tanggal 23, 27 dan 28 Juni 2017. Sedangkan Idul Fitrinya tanggal 25 dan 26 Juni 2017, jatuh pada hari Minggu dan Senin, sehingga Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Idul Fitri Menjadi 25, 26, 27, 28, 29, 30 Juni 2017, dari hari Minggu sampai dengan Jumat.
SKB tersebut direvisi, karena adanya tambahan hari libur nasional, tanggal 1 Juni sebagai hari Lahir Pancasila. Sesuai kesepakatan, cuti bersama yang semula ditetapkan tanggal 23 Juni 2017 (Jumat) dialihkan ke tanggal 30 Juni 2017 yang juga jatuh hari Jumat. "Hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mudik lebaran bisa dilakukan pada hari Jumat (23 Juni) malam atau Sabtu karena Lebarannya jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017," ujarnya di Jakarta, Jumat (09/12).
Di sisi yang lain, penambahan cuti bersama tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan sektor pariwisata, serta menggerakan pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terutama di daerah-daerah tujuan mudik.
Herman menambahkan, penambahan cuti bersama tersebut secara akumulatif tidak mengubah jumlah cuti tahunan PNS sebanyak 12 hari. Karena itu, dengan bertambahnya cuti bersama menjadi 6 hari maka sisa cuti tahunan bagi PNS untuk tahun 2017 tinggal 6 hari. (HUMAS MENPANRB)
Kunjungi di sini untuk melihat daftar perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017.
Terima kasih telah membaca Penjelasan KemenPANRB Terkait Penambahan Cuti Bersama Tahun 2017