Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 684 Tahun 2016, Nomor : 302 Tahun 2016, Nomor : SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2017.
Dengan pertimbangan bahwa Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila dan merupakan hari libur nasional, serta bahwa dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sebagaimana dimaksud, Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Mennaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) baru yang memuat perubahan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.
SKB tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 684 Tahun 2016, Nomor : 302 Tahun 2016, Nomor : SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017. SKB ini ditetapkan pada tanggal 21 November 2016.
Berikut daftar perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017 seperti termuat dalam lampiran SKB baru perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017.
A. Hari Libur Nasional Tahun 2017
B. Cuti Bersama Tahun 2017
Link unduh SKB baru perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017, silahkan kunjungi di tautan bawah ini.
www.kemenag.go.id - SKB Baru Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017
Terima kasih telah membaca SKB Baru Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017