Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa.
Dengan pertimbangan bahwa penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan bahwa dalam rangka penyempurnaan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Peraturan Menteri tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.07/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa.
PMK Nomor 187/PMK.07/2016 ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 2 Desember 2016, dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada tanggal 5 Desember 2016.
Berikut silahkan kunjungi tautan ini atau di sini untuk mengunduh salinan PMK Nomor 187/PMK.07/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa.
Terima kasih telah membaca PMK 187/PMK.07/2016 Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa