Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang dikenal dengan UU ITE yang merupakan undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, pemerintah telah membentuk dan mengesahkan undang-undang baru yang memuat aturan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang baru tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 25 November 2016, dan juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 November 2016.
Terdapat beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Selengkapnya untuk melihat detil isi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini, berikut di bawah tautan untuk mengunduh.
Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 (Kunjungi di tautan ini atau di sini).
Terima kasih telah membaca UU Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Baru Informasi dan Transaksi Elektronik