Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing.
Guna melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA).
PP tersebut tertuang dalam PP Nomor 59 tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing.
PP Nomor 59 tahun 2016 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing di Indonesia perlu menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Serta bahwa untuk menciptakan tertib administrasi penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing di Indonesia sebagaimana dimaksud, pemerintah memandang perlu mengatur mengenai pemberian perizinan, tim perizinan, dan pertimbangan pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing serta tata cara pengenaan sanksi bagi organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain.
PP Nomor 59 Tahun 2016 ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 Desember 2016.
Selengkapnya kunjungi tautan ini untuk mengunduh PP Nomor 59 tahun 2016 tentang Ormas Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing.
Terima kasih telah membaca PP Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Ormas Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing