Dengan pertimbangan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, serta bahwa terdapat guru yang telah melaksanakan tugas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sampai dengan tahun 2015 tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 24 Agustus 2016, dan telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 29 September 2016.
Selengkapnya silahkan kunjungi tautan ini untuk mengunduh salinan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. (jdih.kemdikbud.go.id)
Terima kasih telah membaca Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016