Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Untuk mempermudah penggunaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, perlu mengubah ketentuan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Atas pertimbangan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. Demikian dinyatakan dalam Pasal I Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016 ini.
Sementara pada Pasal II Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016 menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016 ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 29 September 2016, dan telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada tanggal 18 Oktober 2016.
Unduh Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016 di sini atau di tautan ini.
Terima kasih telah membaca Permendikbud 60 Tahun 2016, Juknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD