Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 40 ayat(7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 50, Pasal 56, Pasal 57 ayat (3), dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20l3 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila", demikian seperti dinyatakan dalam PP Nomor 58 Tahun 2016 ini.
PP Nomor 58 Tahun 2016 ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 Desember 2016.
Selengkapnya kunjungi tautan ini untuk mengunduh PP Nomor 58 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah terbaru tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Terima kasih telah membaca PP Nomor 58 Tahun 2016, Peraturan Terbaru Tentang Ormas