Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional.
Dengan pertimbangan bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, nomenklatur jenjang jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian telah berubah, serta beberapa jabatan fungsional yang telah ditetapkan sudah menggunakan nomenklatur jabatan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Jenjang Jabatan Fungsional.
Berikut kutipan isi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Jenjang Jabatan Fungsional.
Pasal 1
(1) Jabatan Fungsional, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan; dan
b. Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pemula/ Pelaksana Pemula;
b. Terampil/Pelaksana;
c. Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan d. Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Ahli Pertama/Pertama;
b. Ahli Muda/Muda;
c. Ahli Madya/Madya ; dan
d. Ahli Utama/Utama.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua jenjang jabatan fungsional yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) dibaca dan dimaknai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua petunjuk teknis dan peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan Fungsional dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil.
(2) Peraturan menteri ini mulai berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2016 ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Menpan RB) Asman Abnur pada tanggal 28 Oktober 2016, dan diundangkan oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada tanggal 2 November 2016.
Selengkapnya silahkan kunjungi tautan ini untuk mengunduh salinan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2016 tentang Jenjang Jabatan Fungsional.
Terima kasih telah membaca Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional