Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
PP Nomor 18 Tahun 2016 ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2016 dan diundangkan pada tanggal 19 Juni 2016.
PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini terbit menggantikan kebijakan lama atau peraturan sebelumnya yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2016, Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PP Nomor 18 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Untuk lebih detil melihat selengkapnya, unduh PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di tautan bawah ini.
PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Terima kasih telah membaca PP Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Baru Tentang Perangkat Daerah