Menjelang masuknya tahun pelajaran 2016/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 31966/A/LL/2016 tertanggal 27 Juni 2016 tentang Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) di Seluruh Indonesia.
Adapun seperti disampaikan dalam surat edaran tersebut, Berdasarkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatan sebagai berikut :
1. Seluruh Data Peserta Didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam apliasi Dapodikdasmen pada tahun 2015 akan secara otomatis diberikan NISN;
2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapodikdasmen oleh Operator Sekolah;
b. Bagi PD baru di sekolah TK kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa datanya telah diisikan ke dalam dapodik oleh Operator Sekolah;
c. Bagi PD jenjang kesetaraan Paket 1, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Paud-Dikmas oleh Operator Sekolah.
3. Waktu pengisian data peserta didik baru kedalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut :
a. Untuk Dapodikdasmen dapat dimasukan sebelum akhir bulan September pada tahun ajaran yang sama;
b. Untuk Dapo-PAUD-Dikmas dapat dimasukan sebelum akhir bulan November pada tahun ajaran yang sama.
4. Apabila Pengisian data peserta didik baru tersebut belum selesai dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 diatas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;
5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti pada poin 3 dan 4 diatur sebagai berikut :
a. Berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan;
b. Berasal dari sekolah luar negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setfitjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan.
6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operatr sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Selengkapnya unduh Surat Edaran Nomor : 31966/A/LL/2016, Kebijakan Terbaru Tentang Pengelolaan Data Peserta Didik di Tautan Ini.
Terima kasih telah membaca Surat Edaran Nomor : 31966/A/LL/2016, Kebijakan Terbaru Tentang Pengelolaan Data Peserta Didik