Menjelang masuknya tahun pelajaran baru 2016/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor :13/D/PP/2016 tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tahun pelajaran 2016/2017 dan menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 tahun 2016 tentang Penerapan Regulasi baru di tahun pelajaran 2016/2017, Kemendikbud telah menerbitkan beberapa regulasi baru demi mendorong tumbuhnya ekosistem pendidikan yang aman, sehat dan menyenangkan di lingkungan sekolah.
Adapun regulasi baru tersebut di antaranya yakni seperti berikut :
- Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
- Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
- Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
- Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di Lingkungan Sekolah
- Penggunaan Kartu Indonesia Pintar
Selengkapnya berikut tautan untuk mengunduh Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 beserta Permendikbud terkait.
SE Dirjen Dikdasmen No. 13/D/PP/2016, di sini.
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, di sini.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, di sini.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015, di sini.
Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015, di sini.
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016, di sini.
Lihat di sini untuk Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 tahun 2016 tentang Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017.
Terima kasih telah membaca Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017