Sekolah Pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2016/2017 Sudah Bisa Pesan Buku Teks Pelajaran Melalui Laman LKPP, Ini Infografis Tata Cara Pembeliannya

Tahun pelajaran 2016/2017, mulai 1 Juli 2016, sekolah pelaksana Kurikulum 2013 (K13) telah dapat memesan buku teks pelajaran K13 melalui laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sekolah dapat memesan dan memilih penyedia buku K13 dengan mengakses laman e-katalog LKPP. Buku dibeli dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sekolah Pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2016/2017 Sudah Bisa Pesan Buku Teks Pelajaran Melalui Laman LKPP, Ini Infografis Tata Cara Pembeliannya

Dengan mengunjungi laman e-katalog LKPP, sekolah dapat mengetahui harga buku pada setiap zona/daerah beserta daftar tautan laman penyedia buku K13. Tiap laman menampilkan kaver, spesifikasi, tata cara pemesanan dan pembayaran buku. Setelah mengetahui tata cara pemesanan buku, kepala sekolah menugaskan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memesan buku dengan menggunakan User ID dan password Dapodik.

Pembayaran buku teks pelajaran K13 dilakukan setelah buku diterima sekolah. Ada dua metode pembayaran yang dapat dipilih. Pertama, pembayaran nontunai melalui payment gateway yang disediakan masing-masing penyedia. Kedua, pembayaran nontunai melalui transfer langsung kepada rekening penyedia.

Buku teks pelajaran K13 yang dibeli melalui e-katalog LKPP adalah buku K13 yang telah mengalami revisi. Buku diperuntukkan bagi siswa dan guru kelas I, IV, VII, dan X. Tahun ini, jumlah sekolah pelaksana K13 sebanyak 25% dari total sekolah semua jenjang pendidikan.

Pengaduan terkait pembelian buku dapat disampaikan melalui telepon : (021) 5703303 dan (021) 57903020, faksimile : (021) 5733125, SMS : 0811976929, dan e-mail : pengaduan@kemdikbud.go.id. (sumber : dikdasmen.kemdikbud.go.id)

Terkait pembelian buku teks pelajaran bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2013 (K13) tahun Pelajaran 2016/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 12/D/KR/2016 tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017. Untuk mengunduhnya di SINI.

Untuk melihat dan mengunduh Infografis Tata Cara Pembelian Buku Teks Pelajaran K13, silahkan kunjungi Tautan Ini atau di SINI.

Terima kasih telah membaca Sekolah Pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2016/2017 Sudah Bisa Pesan Buku Teks Pelajaran Melalui Laman LKPP, Ini Infografis Tata Cara Pembeliannya