Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor : 08/D/KR/2016 tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tertanggal 24 Mei 2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia tersebut, disebutkan :
Berkenaan dengan prioritas utama dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pembelian buku teks pelajaran untuk siswa dan pegangan guru harus sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Pada saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerapkan Kurikulum 2013 pada 25% sekolah di Indonesia dan Kurikulum Tahun 2006 pada 75% sekolah di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
1. Pembelian buku teks pelajaran ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui dana BOS.
2. Mekanisme pembelian buku teks pelajaran melalui dana BOS mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
3. Harga buku teks pelajaran yang dibeli tidak melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengoordinasikan sekolah yang ada di wilayahnya agar pembelian buku teks pelajaran dapat dilaksanakan secara optimal.
Selengkapnya kunjungi Tautan Ini untuk melihat atau di Link Ini untuk mengunduh Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 08/D/KR/2016 Tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Melalui Dana BOS.
Terima kasih telah membaca Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 08/D/KR/2016 Tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Melalui Dana BOS