Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 375/KEP/D/KR/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri. SK Dirjen Dikdasmen ini ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2016.
Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Nomor : 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri, SK ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013, serta bahwa agar Kurikulum 2013 dapat terlaksana secara optimal, perlu komitmen kepala daerah atau kepala yayasan untuk menetapkan Satuan Pendidikan yang melaksanakan Kurikulum 2013 secara optimal.
Sesuai SK Dirjen Dikdasmen Nomor : 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri :
1. Menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
2. Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri diajukan oleh kepala daerah atau ketua yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi A dan B.
4. Kepala daerah dan/atau ketua yayasan bertanggungjawab untuk:
a. melaksanakan pelatihan Kurikulum 2013 dengan pola 52 jam untuk guru dan kepala sekolah;
b. pendampingan guru dalam pembelajaran;
c. penyediaan buku Kurikulum 2013; dan
d. program lain terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.
5. Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.
6. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Selengkapnya unduh dokumen SK Dirjen Dikdasmen Nomor : 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri beserta lampirannya di Tautan Ini.
Lihat juga SK Dirjen Dikdasmen Nomor : 374/KEP/D/KR/2016, Terbaru Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016, di SINI.
Terima kasih telah membaca SK Dirjen Dikdasmen Nomor : 375/KEP/D/KR/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri